PERSYARATAN PESERTA
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Calon Peserta Didik Baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau yang sederajat.
- SMK dengan bidang, program atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persayaratan Pendaftaran dibuktikan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir kecuali untuk sekolah dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan permohonan surat rekomendasi izin belajar dan disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan SMA; dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Saya ingin masuk di SMAN 7 MEDAN
Saya tertarik masuk di SMAN 7 MEDAN